Archive for September 13, 2008

Tunjukan kami jalan yang lurus ….

Assalamu’alaikum,

Pernahkah sedikit saja Anda renungkan yang tiap hari Anda lakukan,
yaitu shalat. Paling sedikit 17 kali Anda membaca surah al-Fatihah.
Jika sedikit saja Anda renungkan, dengan mudah Anda akan mendapatkan
kenyataan serta kesadaran sepenuhnya, bahwa sebagai manusia, Anda
wajib meminta-minta kepada Allah.

Anda diminta menjadi pengemis dihadapan Allah Ta’ala – sepanjang hidup
Anda, agar ditunjuki oleh-Nya jalan yang lurus (tidak sesat).

Adanya perintah Allah Ta’ala bagi manusia agar selalu meminta-minta
memohon kepada-Nya “Tunjukilah kami jalan yang lurus” (1:6) merupakan
bukti nyata bahwa manusia tidak berhak menetapkan dan menunjuk hidung
suatu kelompok atau golongan sebagai sesat-menyesatkan.

Lalu, bagaimana mungkin orang atau para kyai/ulama/mullah (MUI,
misalnya) yang sepanjang hidupnya diperintahkan oleh Allah Ta’ala agar
selalu meminta ditunjukkan jalan yang lurus, kemudian berbuat
sebaliknya dengan menetapkan suatu kelompok atau golongan sebagai yang
tidak lurus alias sesat? Apakah orang-orang itu telah mendapat
pengesahan dari Allah bahwa mereka benar-benar telah berada di jalan
yang lurus dan kemudian mendapatkan mandat dari Tuhan untuk menyatakan
kelompok atau golongan lain sebagai sesat?

Jika memang Anda telah yakin berada di jalan yang lurus, dan kemudian
merasa berhak menetapkan kaum lain sebagai sesat, maka Anda layak
untuk meninggalkan shalat dan tidak perlu lagi jadi pengemis dihadapan
Allah Ta’ala.

MAS*)

Comments (2) »

Apakah pluralisme menghalangi diskusi dan kritik?

JIKA anda seorang demokrat, liberal dan pluralis yang menenggang perbedaan,
kenapa anda mengkritik pandangan orang-orang yang berbeda dengan anda?
Kenapa anda tidak membiarkan saja pandangan itu? Jika anda mengkritik
yang bersangkutan, maka anda pada akhirnya bukan sorang pluralis tulen
yang toleran.

Ini komentar yang kerap saya peroleh saat saya melakukan kritik keras terhadap ideologi, doktrin dan pandangan kaum Islam fundamentalis dan radikal. Jika saya benar-benar seorang Muslim
liberal yang menganjurkan penghargaan atas keragaman pendapat dalam
tubuh umat Islam, kenapa saya justru mengkritik pendapat kelompok-kelompok yang berbeda dengan saya? Bukankah sikap semacam itu mengandung kontradiksi? Bukankah itu sebentuk hipokrisi dan
standar-ganda?

Di permukaan, pandangan semacam ini seolah-olah benar, tetapi jika kita telaah dengan cermat, sebetulnya hanyalah akibat dari salah paham tentang makna dari pluralisme, demokrasi,
liberalisme, dan konsep-konsep lain yang sepadan.

Pluralisme adalah sebuah ide yang tak bisa dipisahkan dari gagasan dasar
demokrasi. Semangat pokok dalam demokrasi adalah bahwa setiap individu
dan kelompok diberikan hak penuh untuk berpendapat sesuai dengan
keyakinannya. Oleh karena itu, dalam setiap negara demokrasi, selalu
kita jumpai jaminan atas kebebasan berpendapat.

Tak seorang pun boleh diberangus pendapatnya hanya karena pendapatnya itu
berlawanan dengan seorang penguasa, entah penguasa politik atau
penguasa agama. Keragaman pendapat juga harus dihormati. Tidak mungkin
memaksakan pendapat yang sama kepada semua individu dan golongan. Hanya
pemerintah totaliter dan otoriter saja yang memaksakan ‘monotoni’ atau
kesamaan suara dan pendapat. Inilah keadaan yang pernah kita alami dulu
pada zaman Orde Baru.

Tetapi, menghargai pendapat pihak lain bukan berarti menghentikan sama sekali kritik dan invesitigasi atas
pendapat itu. Dalam demokrasi, selain jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat, juga terdapat jaminan pula untuk mengkritik pendapat tersebut. Ini yang kita lihat dalam praktek demokrasi di
mana-mana: semua pihak memperoleh jaminan untuk menyampaikan pandangan,
sekaligus juga mengkritik pandangan pihak lain yang berbeda. Dari sanalah lahir debat publik untuk menguji ide-ide tertentu.

Jika menghargai pendapat orang lain berarti larangan atas kritik, maka
sistem demokrasi kehilangan alasan mendasar untuk ada. Demokrasi
menjadi relevan justru karena memungkinkan terjadinya debat publik.
Suatu masalah diselesaikan melalui apa yang disebut dengan “deliberasi
publik”, bukan dengan kekerasan fisik.

Meskipun seseorang boleh mengkritik pendapat orang lain yang berbeda, tetapi ia tak bisa
meniadakan hak orang lain itu. Sebagai seorang demokrat yang pluralis,
saya membela hak semua orang dan golongan untuk berpendapat, tetapi
saya juga memiliki hak untuk mengemukakan pandangan saya sendiri,
termasuk pandangan yang mengkritik posisi pihak lain yang berbeda itu.
Kritik saya atas pihak lain bukan berarti mengingkari
haknya untuk ada dan untuk berpendapat.

Umat Islam, saya kira, sudah selayaknya membiasakan diri dalam kultur
demokrasi semacam ini, yakni kultur di mana perbedaan dimungkinkan,
perdebatan dibuka, setiap pihak diberikan kemungkinan untuk
berpendapat, mengkritik dan mengkritik balik. Menyelesaikan masalah
dengan kekerasan hanya akan menyemaikan kekerasan baru yang tak ada
ujungnya. Jalan satu-satunya untuk mengatasi kekerasan bukan dengan
kekerasan lain, tetapi dengan tukar pikiran, kritik dan kritik-balik, dialog,
percakapan kritis, dst. Itulah jalan demokrasi, itulah jalan pluralisme.

Perbedaan mendasar antara seorang Muslim pluralis
dengan non-pruralis adalah dalam hal berikut ini. Seorang Muslim
pluralis bisa saja mengkritik hak individu dan kelompok lain untuk
berpendapat. Dia bisa setuju dan tak setuju dengan pihak-pihak yang
berbeda, tetapi dia tak akan menghalangi orang itu untuk berpendapat
sesuai dengan keyakinan hatinya. Seorang pluralis membedakan dengan
tegas antara hak berpendapat yang harus dijamin untuk siapapun, dan hak
untuk mengkritik pendapat itu. Mengkritik suatu pendapat tidak sama
dengan menghilangkan hak orang lain untuk berpendapat.

Seorang non-pluralis, pada umumnya, cenderung untuk menghilangkan hak orang
lain untuk berbeda. Sorang pluralis dan non-pluralis mempunyai kesamaan
dalam satu hal: dua-duanya berpendapat dan mengkritik orang lain.
Tetapi mereka berpisah-jalan dalam satu hal: jika seorang pluralis
berpendapat dan mengkritik seraya menghormati hak pihak lain yang
dikritiknya itu, maka seorang non-pluralis berpendapat dan mengkritik
seraya hendak memberangus pendapat yang berbeda, terutama pendapat yang
ia anggap sesat dan belawanan dengan doktrin yang ia yakini.

Kasus kongkrit yang bisa menjadi contoh yang sangat baik adalah masalah
Ahmadiyah beberapa waktu yang lalu. Sebagai seorang pluralis, saya,
misalnya, membela hak-hak orang Ahmadiyah untuk melaksanakan
keyakinannya, meskipun saya tak sepakat dalam beberapa hal dengan
keyakinan mereka itu. Kelompok non-pluralis seperti MUI tidak saja
berbeda pendapat dengan Ahmadiyah, tetapi hendak menghilangkan hak orang
Ahmadiyah untuk ada dan melaksanakan keyakinannya.

Argumen yang selalu diulang-ulang oleh kalangan konservatif seperti MUI adalah
bahwa masalah Ahmadiyah bukan lagi menyangkut kebebasanberagama, tetapi
penghinaan dan penodaan agama. Argumen semacam ini jelas tak berdasar.

Jika keyakinan kelompok Ahmadiyah dianggap sebagai penodaan atas Islam,
kenapa MUI tidak sekalian menganggap keyakinan umat Kristen sebagai
penodaan pula? Bukankah dalam Quran dengan tegas dinyatakan bahwa
orang-orang yang meyakini doktrin trinitas adalah kafir (QS 5:73)?
Kenapa doktrin trinitas tidak dilarang sekalian oleh pemerintah melalui
SKB pula? Bukankah menganggap adanya tiga Tuhan bisa dianggap sebagai
penodaan dalam perspektif teologi Islam?

Jawaban yang akan dikemukakan oleh kalangan konservatif sudah bisa diduga:
Kristen adalah agama lain di luar Islam, jadi mereka berhak memiliki
doktrin dan keyakinan apapun, dan umat Islam tidak berhak mencampuri
doktrin mereka. Sementara Ahmadiyah adalah berada dalam tubuh umat
Islam sendiri, sehingga mereka harus “ditertibkan”.

Jawaban semacam ini mengandaikan seolah-olah bahwa penodaan agama diperbolehkan
jika berasal dari agama lain, bukan dari agama yang sama. Secara
kategoris, keyakinan golongan Ahmadiyah tentang adanya nabi baru
setelah Nabi Muhammad jauh lebih ringan tinimbang keyakinan tentang
trinitas.

Jika keyakinan pertama dianggap sebagai penodaan
atas doktrin Islam, dan karena itu harus dilarang untuk disebarkan di
masyarakat seperti kita baca dalam SKB itu, maka keyakinan kedua (yakni
trinitas) dengan sendirinya juga harus dianggap penodaan pula, dan
harus dilarang untuk disebarkan di masyarakat. Jika sesuatu dianggap
noda, ia tetap merupakan noda, tak peduli dari manapun sumbernya.

Dengan mengatakan ini, saya tidak berarti ingin menganjurkan agar Kristen
dilarang di Indonesia, tetapi saya hanya mau menguji konsistensi
argumen yang dikemukakan oleh MUI dan pendukung-pendukungnya.

Masalah Ahmadiyah jelas menyangkut kebebasan agama. Kebebasan beragama bukan
saja sebatas “kebebasan eksternal”, yaitu orang-orang bebas memeluk
agama-agama yang berbeda, tetapi juga “kebebasan internal”. Apa yang
saya sebut sebagai kebebasan internal adalah seseorang bebas memeluk
dan mengikuti aliran, mazhab dan kecenderungan pemikiran yang
berbeda-beda yang ada dalam agama yang sama.

Selain seseorang bebas untuk memeluk Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan ribuan
keyakinan lokal yang bertebaran di seluruh bumi Indonesia, yang
bersangkutan juga bebas memeluk aliran-aliran dan mazhab yang
bermacam-macam dalam agama itu. Seorang yang memeluk Islam, dengan
demikian, bebas pula memeluk aliran Sunni atau Syiah. Jika ia memeluk
Sunni, ia juga bebas memeluk mazhab apapun dalam aliran Sunni,
yakni Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Seorang yang memeluk mazhab-mazhab
itu pun bebas pula mengitui pendekatan teoritik dan penafsiran tertentu
dalam mazhab yang sama. Demikian seterusnya.

Begitu pula seseorang yang memeluk agama Kristen: ia bebas mengikuti denominasi
apapun yang ada dalam agama itu, termasuk denominasi yang oleh kelompok
lain dalam Kristen dianggap menyimpang dan sesat. Hal yang sama berlaku
untuk agama-agama lain. Dalam setiap agama, selalu saja ada kelompok
yang dianggap sesat. Itu kecenderungan yang berlaku umum di mana-mana.

Dengan demikian, keragaman bukan saja terjadi antar agama, tetapi juga
intra-agama. Meskipun agama Protestan memang hanya ada satu, tetapi di
sana terdapat berbagai macam sekte dan denominasi. Begitu pula hal yang
sama terjadi dalam Islam. Memang Islam adalah agama yang satu, tetapi
harus diakui dengan jujur di dalamnya terdapat banyak ragam aliran,
mazhab, dan perspektif pemikiran. Oleh karena itu, kebebasan beragama
berlaku baik antar-agama atau intra-agama.

Tugas negara buka mencampuri perbedaan itu dan ikut menyeleksi mana keyakinan yang
dianggap ebanr dan mana yang sesat. Campur tangan semacam ini, per
definisi, sudah berlawanan dengan watak negara Indonesia sebagai negara
demokrasi yang diikat oleh konstitusi yang menjamin hak-hak sipil,
termasuk kebebasan keyakinan dan beragama.

Jika negara melarang kelompok Ahmadiyah karena ia memiliki keyakinan yang dianggap
menodai ajaran Islam, bagaimana pula dengan keyakinan warga NU,
misalnya, yang meyakini bahwa ziarah kubur adalah sesuatu yang
dianjurkan oleh Islam. Padahal keyakinan ini di mata kelompok lain
dianggap sebagai “syirik” atau menyekutukan Tuhan — dosa terbesar
dalam Islam yang tak bisa diampuni (QS 4:48). Apakah dengan demikian NU
harus dilarang di Indonesia? Untung saja NU adalah ormas besar.
Andaikan saja NU menjadi kelompok kecil di tengah lautan umat Islam
lain yang kebetulan menganggap bahwa ziarah kubur adalah syirik, bukan
mustahil ormas ini akan mengalami nasib serupa seperti Ahmadiyah.

Jika hal diteruskan, maka akan terjadi siklus pelarangan dan penyesatan yang
tak ada hentinya. Akan terjadi pertengkaran dalam tubuh agama yang sama
karena perbedaan doktrin dan penafsiran. Jika suatu kelompok dianggap
sesat, biasanya akan diikuti dengan penghilangan hak dan penyingkiran
kelompok itu. Sejarah Kristen Eropa menjelang abad
reformasi di abad 16 sudah mengalami “pengalaman gelap” semacam ini. Mestinya umat Islam
belajar dari sejarah persekusi agama yang berdarah-darah seperti di Eropa di masa lampau.

Jalan terbaik untuk mengatasi perbedaan ini tiada lain adalah mengubah cara pandang umat beragama. Yaitu dari cara pandang yang eksklusif menjadi pluralis.

Cara pandang pluralis tidak berarti bahwa anda harus sepakat dengan keyakinan dan
mazhab pihak lain. Anda tetap bisa saja berkeyakinan bahwa kelompok
tertentu sesat dalam perspektif doktrin yang anda anut; tetapi anda
tetap menghargai hak kelompok yang anda anggap sesat ituuntuk ada. Anda
juga bisa melancarkan kritik atas doktrin kelompok
tersebut, tetapi kritik anda tidak disertai dengan anjuran untuk menyingkirkan
dan, apalagi, memberangus kelompok itu.

Ini adalah cara pandang seorang pluralis. Dengan kata lain, pluralisme sama
sekali tidak menghentikan kritik dan diskusi. Jika saya mengkritik
pendapat pihak lain, misalnya FPI, maka itu tidak berarti saya
menghalangi pihak tersebut untuk ada dan menyampaikan pendapat yang
berbeda.

Pandangan semacam ini, di mata saya, adalah yang paling masuk akal di tengah-tengah masyarakat yang beragam keyakinan, aliran dan mazhabnya. Mustahil kita memaksakan keseragaman pendapat dan
keyakinan, baik antar atau intra-agama. Memaksakan keseragaman hanya
akan berakhir pada persekusi dan pemberangunan keyakinan.

Pengalaman negeri-negeri totaliter dan otoriter di manapun sudah mengajarkan bahwa
keseragaman yang dipaksakan, entah melalui kekuasaanpolitik, agama atau
dua-duanya, hanya akan berakhir pada keruntuhan sistem itu sendiri.
Setiap orang dan kelompok menginginkan kebebasan dan penghormatan atas
keyakinan dan kepercayaan yang mereka peluk.

image By Barbara Caldwell

image By Barbara Caldwell

Sebagaimana air yang terus akan mencari celah untuk terus mengalir,walaupun dihambat
atau terhambat oleh halangan-halangan tertentu,begitu pula manusia: ia
tak bisa dihambat untuk mencapai suatu kondisiyang ia cita-citakan,
yakni kondisi kebebasan. Dengan segala daya-upaya, ia akan mencoba
mengatasi segala bentuk halangan yang membatasi kebebasan itu. Sejarah
manusia sejak dahulu kala adalah sejarah mencari kebebasan![]

Ulil Abshar Abdalla

Comments (1) »