USULAN 17 FATWA CALON-HARAM KEPADA MUI

ulil

Dikutip dari “note” penulisnya di Facebook.

USULAN 17 FATWA CALON-HARAM KEPADA MUI

Ahmad Yulden Erwin Beberapa hari lalu H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, menjawab tulisan saya yang berjudul “Fatwa MUI tentang Yoga” (Lihat Lampung Post) di Koran Lampung Post dengan sebuah tulisan yang berjudul sama juga. Karena itu saya merespon tulisan tersebut melalui tulisan saya ini. Berikut ini saya kutipkan argumentasi pokok dari H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, yang diungkap dalam tulisannya tersebut (Lihat Lampung Post). “Prinsipnya, yoga yang menggabungkan gerakan fisik dengan unsur-unsur keagamaan, mantra, dan pemujaan untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan ketenagaan dan puncaknya penyatuan diri dengan Tuhan atau tujuan-tujuan lain yang tidak sesuai dan dapat merusak akidah seorang muslim, maka hukumnya haram.” Selanjutnya, H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, juga mengutip ayat-ayat Al-Quran untuk memperkuat dasar argumentasinya sebagai berikut: “Orang-orang yang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (Qs. Al An’am: 82); “Dan janganlah kamu campuradukan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya.” (Qs. Albaqarah: 42); “Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah saw., bersabda ‘Barang siapa yang menyerupai (bertasyabbuh) suatu kaum, maka ia termasuk di kalangan mereka’.” (H.R. Abu Daud dan disahihkan Ibnu Hibban). Terakhir, H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, memberikan saran sebagai berikut: “Untuk itu, saya mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih berbagai kegiatan, baik itu seni dan olahraga yang memperagakan unsur-unsur meditasi dan mantra sebagai langkah preventif agar tidak merusak akidah. Semoga Allah swt., senantiasa membimbing dan menunjukkan kita ke jalan yang benar. Amin.” Karena itu, berdasarkan argumentasi pokok, dasar argumentasi, dan saran yang disampaikan oleh H. Baijuri Rasyid tersebut, maka saya tergelitik mengajukan usul 17 fatwa “calon haram” kepada para ulama di MUI. Saya berharap para ulama di MUI yang konsisten dengan semangat “sekte” wahabbi dan neo-wahabbi untuk “memurnikan Islam” (baca: mengarabisasi Islam), agar mempertimbangkan usulan 17 fatwa “calon-haram” sebagai berikut: 1. MUI wajib mengharamkan Olimpiade, karena pesta olahraga dunia ini awalnya adalah ritual pemujaan para dewa/dewi di Bukit Olympus-Yunani. 2. MUI wajib mengharamkan sepak bola, karena muasalnya ritual pemujaan bulan serta Yin-Yang di Cina (dicatat oleh Li You sekitar 55-135 Masehi). Selain itu sepak bola juga sudah dikenal suku Indian Astek di Amerika Latin beberapa abad lalu sebagai ritual kepada dewa untu menolak bala. 3. MUI wajib mengharamkan Teori Evolusi, karena teori ini membuktikan manusia tidak berasal dari Adam-Hawa yg diciptakan Tuhan dengan sekali ‘Kun’, tapi berproses sekitar 3 miliar tahun dari bakteri. 4. MUI wajib mengharamkan Teori Fisika Kuantum, karena teori ini membuktikan alam semesta ini tidak diatur oleh kehendak Tuhan, melainkan oleh hukum probabilitas yg ditemukan oleh Blaise Pascal dari permainan judi dadu. 5. MUI wajib mengharamkan Ilmu Statistik, karena dasar ilmu ini adalah permainan judi dadu seperti yang ditemukan oleh Blaise Pascal. 6. MUI wajib mengharamkan demokrasi, karena sistem politik ini (termasuk kata demokrasi itu sendiri) berasal dari kebudayaan Yunani yg menyembah dewa-dewi di bukit Olympus. 7. MUI wajib mengharamkan Candi Borobudur (dan semua candi lain), karena candi ini tempat ritual agama Buddha/Hindu, maka umat muslim diharamkan berwisata ke sana. 8. MUI wajib mengharamkan peringatan Cag Go Meh, karena acara ini merupakan ritual agama Konghucu/Tao, maka umat Islam dilarang menonton apalagi ikut bermain Barongsai. 9. MUI wajib mengharamkan Tugu Monumen Nasional (Monas), karena arsitekturnya merupakan simbol lingga (penis) dalam tradisi spirtual tantra, maka umat Islam diharamkan berwisata atau sekedar berkunjung ke Monas. 10. MUI wajib mengharamkan gedung DPR/MPR, karena arsitektur gedung ini menyerupai yoni (vagina) yang juga merupakan simbol spiritual Tantra, maka anggota DPR RI dari parpol Islam haram hukumnya berkantor di sana, dan musti pindah ke Masjid Istiqlal. 11. MUI wajib mengharamkan bilangan nol, karena bilangan nol diusulkan oleh para brahmana Hindu (Brahmagupta dan Mahavira) pada abad ke-7 berdasarkan konsep Sunyata/Brahman-Atman. Maka, umat Islam diharamkan menggunakan bilangan nol, karena ini adalah konsep spiritual Hindu. 12. MUI wajib mengharamkan foto dan lukisan manusia, karena bisa diberhalakan dan jadi tempat “menclok” setan. 13. MUI wajib mengharamkan kegiatan merokok secara total (bukan hanya untuk anak-anak, perempuan hamil, dan kegiatan merokok di tempat umum), karena pada muasalnya merokok adalah ritual pemujaan dewa dan roh nenek moyang oleh bangsa Indian di Amerika. 14. MUI wajib mengharamkan Menara Masjid, karena kata menara itu berasal dari kata “menarah” dalam bahasa Persia Kuno. “Menarah” adalah tempat “Api-Ilahi” diletakkan oleh kaum Majusi/Zoroaster. Jadi, semua menara masjid haram hukumnya karena berasal dari konsep agama Majusi. 15. MUI wajib mengharamkan kata “Surga” dalam terjemahan Al-Quran versi Departemen Agama RI, karena kata “Surga” itu berasal dari bahasa Sansekerta dalam tradisi spiritual Hindu, yaitu: “Svarga”. 16. MUI wajib mengharamkan kata “Sembahyang”, karena kata itu berasal dari tradisi spiritual Hindu di Indonesia, yaitu: “Sembah Hyang”. 17. MUI wajib mengharamkan ungkapan “Bhineka Tunggal Ika” yang terdapat pada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia: Garuda-Pancasila, karena ungkapan tersebut berasal dari kitab “Kakawin Sutasoma” karya Mpu Tantular yang bertolak dari tradisi spiritual Hindu dan Buddha di Nusantara. Usulan 17 fatwa “calon-haram” ini sesuai dengan tafsir ayat Al-Quran yang dikemukan oleh H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, berikut ini: “Orang-orang yang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (Qs. Al An’am: 82). Tetapi, jika para ulama di MUI menolak usulan fatwa-fatwa ini, padahal saya sudah memberitahunya (minimal melalui tulisan ini), maka mereka termasuk orang-orang seperti yang dikatakan Allah dalam firman-Nya berikut ini: “Dan janganlah kamu campuradukan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya.” (Qs. Albaqarah: 42). Dan, apabila para ulama di MUI yang berkobar-kobar ingin meng-arab-isasi budaya Indonesia itu tidak juga mengeluarkan fatwa haram terhadap 17 usulan di atas, maka para ulama di MUI tersebut akan termasuk golongan seperti yang termaktub dalam sabda Baginda Rasul Muhammad saw berikut ini: “Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah saw., bersabda: ‘Barang siapa yang menyerupai (bertasyabbuh) suatu kaum, maka ia termasuk di kalangan mereka’.” (H.R. Abu Daud dan disahihkan Ibnu Hibban). Tetapi, sebelum para ulama di MUI itu mengeluarkan fatwa haram terhadap 16 usulan tersebut, sebaiknya mereka segera “sadar” bahwa saat ini mereka hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan, para ulama di MUI tersebut juga seharusnya “sadar” bahwa mereka tak hidup di tanah Arab pada abad ke-6 Masehi. Untuk itu saya menghimbau kepada umat Islam di Indonesia, umat Islam yang mencintai kemajuan peradaban, umat Islam yang santun dan cinta perdamaian, umat Islam yang menghargai perbedaan keyakinan sebagai rahmat di dalam cahaya Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar bersatu menolak fatwa-fatwa MUI yang akan “memurnikan Islam” kembali kepada budaya Arab pada abad ke-6 Masehi. Islam adalah kemajuan, bukan kemunduran. Islam adalah Dien Rahmatan Lil ‘Alamin, bukan jalan yang akan membawa pada kerusakan di muka bumi. Terakhir saya akan menutup tulisan ini dengan kembali mengutip firman Allah swt. di dalam Al-Quran: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Maidaah: 87). Semoga Allah swt., senantiasa membimbing dan menunjukkan kita ke jalan yang benar. Amin. Bandarlampung, 12 Februari 2009

2 Responses so far »

  1. 1

    Richie Octavian said,

    kalo urusan angka Nol (0)… adalah asli dari arab
    dari dulu bahwa ilmu matematika arab sudah maju… operasional aljabar berawal dari budaya arab… sedangkan untuk operasional penjumlahan saja gak sebagus penjumlahan angka romawi…yg sempat mendominasi dunia itu

  2. 2

    boyzhaiz said,

    Pikiran Anda benar-benar picik, para ulama jelas memiliki ilmu yang memadai dalam menentukan hukum atas sesuatu haram/halalnya demi kebaikan umat, dari awal tulisan Anda bagus, namun ketika menyentuh masalah sepak bola, candi borobudur, dst….pikiran Anda koq jadi kerdil. Kalau memang Anda itu merasa diri mampu mengusulkan pengharaman sepak bola dll yang secara picik Anda sebutkan di atas, ya sudah sekalian saja Anda mencalonkan diri menjadi anggota atau bahkan ketua MUI….iya toh?


Comment RSS · TrackBack URI

Say your words